Musnahkan 35 Ribu KTP Invalid, Marten: Agar Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Pemusnahan ribuan dokumen kependudukan yang sudah invalid itu dilakukan pada Selasa (16/08/2022) di Rumah Adat Dulohupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/170820202_KTP-Invalid.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memusnahkan sedikitnya 35 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid atau rusak.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, bahwa pemusnahan KTP invalid itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Pada 2018 silam pula, melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 370.13/11176 tentang Penatausahaan e-KTP Invalid, Mendagri menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk memusnahkan KTP invalid agar tidak disalahgunakan.
Adapun pemusnahan ribuan dokumen kependudukan yang sudah invalid itu dilakukan pada Selasa (16/08/2022) di Rumah Adat Dulohupa.
Tidak cuma KTP, sejumlah dokumen kependudukan yang dimusnahkan juga termasuk 15 ribu Kartu Keluarga (KK) dan 9 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA).
Semuanya, merupakan dokumen yang invalid atau dokumen yang sudah tidak digunakan lagi.
Menurut Marten Taha, pemusnahan KTP itu harus dilakukan, terlebih dalam tahun politik.
“(Jangan sampai) ini digunakan untuk kepentingan politik, misalnya pencalonan. ini sudah ada 35, ribu KTP, tinggal langsung bikin dukungan untuk perorangan” terangnya.
Selain itu pula, dengan pemusnahan tersebut, Marten berharap tak ada lagi penumpukan serta penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak valid oleh oknum tertentu. (*)