Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Ganti Kuasa Hukum Bharada E hingga Ferdy Sambo Copot CCTV
Misteri kasus Brigadir J diwarnai drama panjang. Mulai mengganti pengacara Bharada E hingga Ferdy Sambo copot CCTV.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Misteri kasus Brigadir Nofriansyah Yusua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai drama panjang.
Update terbaru, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Informasi lain, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam. Sambo diduga mencopot CCTV, 'saksi bisu' peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bharada E.
“Oleh karena waktu dan untuk kepentingan pro justitia, maka kami ditunjuk untuk secara langsung (oleh Bareskrim),” kata Yumara, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Usai penunjukan tersebut, Yumara bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya telah melakukan pembicaraan menyangkut kasus yang tengah dihadapi Bharada E.
Yumara menilai bahwa Bharada E juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Karena itu, ia dan kliennya akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami akan segera mencoba mengajak Bharada E mengajukan formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi, dia adalah saksi kunci dalam perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Kejanggalan peran Bharada E Kepada Komnas HAM dan LPSK, Bharada E mengakui dirinya menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.
Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, PC.
Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J. Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.
Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.
Hal berbeda terjadi pada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang seluruhnya meleset sehingga Bharada E tak terluka sedikitpun.
Hal ini mengundang tanda tanya karena Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik dari Bharada E yang baru memegang senjata api bulan November 2021.
Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.
Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia. Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J. Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/070822-Bharada-E-dan-Ferdy-Sambo.jpg)