KPP Pratama Gorontalo

KPP Pratama Gorontalo Imbau Masyarakat Membuat NPWP Melalui Sistem Online

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo saat ini menghimbau ke masyarakat bahwa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
Kartu NPWP. KPP Gorontalo imbau masyarakat membuat NPWP secara online. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo saat ini mengimbau ke masyarakat bahwa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah Gorontalo cukup melalui sistem online.

Dalam hal ini, masyarakat tak perlu repot lagi datang ke kantor pajak dalam pengurusan NPWP. Hal tersebut disampaikan oleh Januar Budhi Nugroho Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Gorontalo, saat ditemui Tribun Gorontalo di Kantornya.

Imbauan ini, menurut Januar, guna mempermudah masyarakat dalam kepengurusan NPWP. Terutama bagi masyarakat gorontalo yang berada di luar daerah, cukup mendaftarkan data dirinya secara online melalui link yang telah disediakan oleh kantor pajak.

"Masyarakat cukup mendaftarkan data diri di link ini: ereg.pajak.go.id," ungkapnya.

"Nanti tinggal ikuti saja alur pendaftarannya, cara daftarnya tidak terlalu repot," lanjut dia.

Januar menambahkan, bahwa aktivasi NPWP yang telah didaftarkan melalui sistem online tersebut minimal 1 hari kerja.

Dalam artian pada esok harinya NPWP yang telah didaftarkan sudah bisa digunakan.

Mengingat saat ini setiap pengurusan berkas lamaran kerja harus menyertakan NPWP.

Terlebih lagi jika ingin mendaftar kerja di perusahaan-perusahaan besar, pelamar diwajibkan untuk menyertakan NPWP pada saat proses pelamaran.

Oleh karenanya, KPP Pratama Gorontalo mempermudah masyarakat dalam pengurusan NPWP, melalui sistem online. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved