Petani Gorontalo Non-Kelompok Mengeluh Tidak Bisa Mengakses Pupuk Subsidi

Petani Gorontalo yang tidak tergabung dalam kelompok tani merasa kesulitan dengan aturan pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan No.10 Tahun 2022

TribunGOrontalo.com/AgungPanto
Petani Gorontalo mengeluh karena tidak bisa mengakses pupuk subsidi lantaran aturan terbaru dari Mentan SYL. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah petani Gorontalo mengeluh tidak bisa mengakses pupuk subsidi, karena tidak tergabung kelompok tani (poktan). 

Aba Dino (61) misalnya, seorang petani Gorontalo yang mengaku tidak tidak bisa mengakses subsidi pupuk karena tidak bergabung dalam poktan. 

“Kalo tidak masuk di kelompok (poktan), untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut susah,” ujar Aba Dino.

Ia sendiri tidak tergabung bukannya tidak mau, namun karena tidak terdata oleh penyuluh pertanian lapangan dari desa. 

“Biasanya pendataan dari PPL tidak secara keseluruhan dan merata dan verifikasi yang dilakukan Badan Penyuluhan Pertanian tidak mengkonfirmasi kembali terkait kepemilikan area pertanian baik lahan kering dan lahan basah,” kata Aba

Kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut sangat dirasakan oleh petani Gorontalo semacam Aba Dino, terlebih pada musim tanam.

Petani Gorontalo yang tidak mendapatkan pupuk subsidi pun, harus merogoh kocek ke petani yang masuk dalam kelompok tani agar mendapatkan pupuk tani subsidi tersebut.

Senada dengan Aba Dino, Sahrudin Arsyad (58) juga memiliki keluhan yang sama.

Dirinya yang hanya seorang penggarap sawah milik orang lain, mengaku kesulitan untuk mendapat pupuk.

“Pupuk ada namun untuk mendapatkanya tidak sembarangan, saya tidak masuk kelompok, untungnya pemilik lahan sawah yang saya garap masuk dalam kelompok ,” ujar Sahrudi.

Jika tidak mendapatkan pupuk, artinya biaya produksi meningkat. Akibat selanjutnya, harga hasil pertanian tentu ikut naik. 

Para petani pun berharap kepada para pemerintah terkait agar lebih respon serta lebih cermat dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan meninjau langsung para petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani.

Sebelumnya diketahui, baru baru ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ujar Mentan SYL dalam rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi beberapa waktu lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved