Selasa, 10 Maret 2026

Mulai 21 Juli Nanti, Kemenkominfo Ancam Blokir Medsos Facebook, WhatsApp, Instagram Karena Hal Ini

Dalam tiga hari ke depan media sosial seperti Facebook,WhatsApp, Instagram, dan Google terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tayang:
zoom-inlihat foto Mulai 21 Juli Nanti, Kemenkominfo Ancam Blokir Medsos Facebook, WhatsApp, Instagram Karena Hal Ini
Kolase TribunGorontalo.com
Aplikasi Instagram (kiri), WhatsApp, dan Facebook terancam diblokir Kemenkominfo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dalam tiga hari ke depan, media sosial dari anak perusahaan Meta seperti Facebook,WhatsApp, Instagram, terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Alasannya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik asing tersebut belum terdaftar di Kemenkominfo hingga saat ini.

Akibatnya, pihak Kemenkominfo pun mewanti-wanti akan memblokir PSE manapun yang belum terdaftar, mulai 21 Juli 2022 nanti.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan pihaknya tak segan menghukum perusahaan lokal maupun global, melanggar aturan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah RI.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online singel submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Johnny.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, hingga saat ini PSE yang sudah mendaftarkan diri ke Kemenkominfo antara lain, Traveloka, Gojek, Resso, TikTok, Ovo, Tokopedia, Helo, Spotify, Capcut, Mi Chat, Linktree dan Dailymotion.

Sementara, aplikasi besar yang belum mendaftar diantaranya, Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya, yakni Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Adapun Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan Mobile Legend juga belum tercatat di Kemenkominfo.

Sebagai informasi, aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin untuk mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved