Soal Penghapusan Kelas Standar Jaminan Kesehatan Nasional, Begini Penjelasan BPJS Gorontalo 

Kepala Bagian Komunikasi Informasi BPJS Gorontalo, Ivana Umboh mengatakan, saat ini di Gorontalo belum memberlakukan kelas standar jaminan kesehatan

Tribun Banten
Penerapan kelas standar jaminan kesehatan akan berlaku secara nasinal mulai Juli mendatang 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Penerapan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS yang akan diberlakukan juli 2022 saat ini masih dalam tahapan pembahasan regulasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Kepala Bagian Komunikasi Informasi BPJS Gorontalo, Ivana Umboh mengatakan, saat ini di Gorontalo belum memberlakukan kelas standar jaminan kesehatan tersebut.

Menurut Ivana, penentuan kelas standar jaminan kesehatan masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Saat ini untuk Gorontalo belum diterapkan terkait pemberlakuan kelas standar tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pembahasan regulasi dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional,” ujar Ivana.

Saat ini pemberlakuan yang berjalan di Gorontalo, masih tetap menggunakan kelas perawatan yang sama sesuai dengan iuran kelas peserta.

“Kami pun saat ini masih memberlakukan kelas perawatan yang sama sesuai dengan iuran peserta,” tambah Kabid Komunikasi dan Informasi," imbuhnya.

Wacana tentang penerapan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional rencananya akan diberlakukan Juli 2022 ini, namun saat ini pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga sekarang ini masih mengkaji, terkait penerapan tersebut.

Diketahui, BPJS Kesehatan akan mengatur kembali kebijakan kelas standar rawat inap yang selama ini berlaku. Dimana mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Peserta BPJS Kesehatan bakal diatur satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved