Mohamad Kasad Ajak Warga Melaporkan Oknum Jaksa di Gorontalo yang ‘Salah Jalan’

Kata Mohamad Kasad, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi terhadap setiap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan terc

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/Ist
Mohamad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (29/6/2022) menegaskan, bahwa oknum jaksa yang diduga memeras warga, telah diproses sesuai hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Mohamad Kasad mengajak masyarakat melaporkan oknum jaksa yang melakukan hal-hal tercela. 

Mohamad Kasad menegaskan hal itu dalam laporan tertulisnya kepada TribunGorontalo.com siang tadi, Kamis (30/6/2022). 

Kata Mohamad Kasad, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi terhadap setiap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. 

“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya Oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform yang tersedia,” tegas Kasad. 

Upaya ini kata Kasad, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu jalannya proses penegakkan hukum. Sebab, dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat Gorontalo.

“Ini peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas.” tutup Kasad. 

Sebelumnya diketahui, masyarakat Desa Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, mendesak Kejati Gorontalo memproses oknum jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan. 

Menjawab hal itu, Kasad mengungkapkan, oknum jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A), telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, proses penanganan terhadap oknum Jaksa dimaksud, sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selanjutnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved