Kemenkumham Gorontalo Ungkap Alasan Belum Penuhi Kualitas Hak Dasar Warga Binaan Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis pemasyarakatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kementerian-Hukum-dan-HAM-Kemenkumham-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis pemasyarakatan di Aula Pengayoman Gorontalo, Kamis (23/06/2022).
Rapat tersebut mengusung tema “Penguatan Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo”.
Agenda dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo.
Heni mengungkapkan, hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain adalah hak memperoleh perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan Kesehatan serta makanan yang layak dalam hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab terutama oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam prakteknya di Gorontalo, dia menyampaikan bahwa upaya pemenuhan hak-hak dasar tersebut, meskipun telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik.
Namun menurutnya, harus diakui bahwa jumlah ataupun kualitasnya masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan seperti yang diharapkan, mengingat keberadaan narapidana/tahanan yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya di dalam Lapas.
Heni berpesan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk selalu bisa memberikan kinerja yang terbaik, sehingga harapan untuk memenuhi hak-hak WBP dapat terwujud dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pemasyarakatan maupun Undang-undang organik lainnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Para Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemasyarakatan, serta diikuti oleh 30 orang peserta jajaran pemasyarakatan. (*)