Baru 17 Tahun, Remaja Gorontalo Ini Diperiksa Polisi Atas Kasus Penikaman
GSL diduga menjadi pelaku penikaman seorang pria berinisial IA Alias Imran di cafe NMC, Kelurahan Dulomo Selatan...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21062022_Penikaman_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Remaja Gorontalo usia 17 tahun berinisial GSL, kini harus berurusan dengan kepolisian.
GSL diduga menjadi pelaku penikaman seorang pria berinisial IA Alias Imran di cafe NMC, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo Senin (20/06/2022) dini hari.
Meski belum terbukti, namun dari pengakuannya, GSL mengakui jika dirinyalah yang melakukan penikaman terhadap Imran tersebut.
Penikaman katanya menggunakan sebilah pisau, dengan sasaran leher sebelah kiri.
Luka yang parah itu menyebabkan korbannya harus dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami pendarahan parah.
Saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno, pelaku itu sudah diserahkan oleh tim Rajawali ke Penyidik Polsek Kota Utara.
Lebih jauh kata Mohamad Nauval, jika kasus GSL ditangani setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait kejadian penganiayaan tersebut.
Penanganan awal dengan menerjunkan tim Rajawali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Rajawali mengumpulkan bukti, keterangan, serta melakukan observasi di TKP.
Dari rangkaian penyelidikan di lapangan itu, tim Rajawali melihat petunjuk mengarah kepada GSL.
"Jadi setelah mengantongi identitas terduga pelaku yakni GSL, tim Rajawali langsung bergerak mencari keberadaan GSL,” ungkap Mohamad Nauval.
GSL saat itu berada di rumah kerabatnya di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Selanjutnya pukul 15.30 Wita, GSL diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Utara,” tutup Mohamad Nauval. (*)