Minggu, 8 Maret 2026

Sebarkan Paham Khilafah di 30 Sekolah, Polisi Tanggap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin

Organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin diduga telah masuk ke sekolah. Mereka menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Sebarkan Paham Khilafah di 30 Sekolah, Polisi Tanggap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin diduga telah masuk ke sekolah. Mereka menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun masih terus diburu. Teranyar, penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang lagi petinggi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila itu.

Seorang berinisial AS yang disebut-sebut sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin itu ditangkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dengan begitu, sudah ada enam orang, termasuk pemimpin tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Seluruhnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian untuk proses penyidikan.

Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan itu merupakan penanggung jawab penyebaran ideologi khilafah.

"Dia berperan di bagian kewenangan doktrin-doktrin, kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ujar Zulpan di Jakarta, Senin.

Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain agar bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.

Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga diduga sebagai penanggung jawab sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan Ormas Khilafatul Muslimin. Baca juga: Polda Metro: Menteri Pendidikan di Khilafatul Muslimin Bertugas Mendoktrin Ajaran Khilafah ke Calon Anggota

"Yang bersangkutan ini berperan dalam ormas Khilafatul Muslimin, khususnya dalam penyebaran khilafah, adalah bertanggung jawab untuk melakukan doktrinisasi," ungkap Zulpan.

Naungi 30 sekolah penyebar khilafah Berdasarkan data yang didapat penyidik, Zulpan mengungkapkan bahwa Ormas Khilafatul Muslimin memiliki dan menaungi 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. "Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," kata Zulpan.

Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci bentuk sekolah tersebut dan di mana saja lokasinya. Dia hanya memastikan bahwa puluhan sekolah itu memiliki keterkaitan dengan Khilafatul Muslimin, sekaligus menyebarkan ajaran khilafah di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.

"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik masih melakukan pendalam terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," kata Zulpan. 6 tersangka di Polda Metro Jaya Dengan ditangkapnya AS, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022). Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin.

Zulpan menuturkan, keempat orang ditangkap ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) dini di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. 

Polda Metro Gandeng Kemenag dan Kemendikbud 

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengusut 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa Khilafatul Muslimin memiliki sekitar 30 sekolah yang diduga digunakan untuk menyebarkan ideologi khilafah.

"Iya tentu kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenag, dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, semuanya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin dini hari tadi merupakan penanggung jawab dari puluhan sekolah tersebut. AS juga bertanggung jawab untuk mendoktrin setiap calon anggota agar memercayai dan meyakini khilafah sebagai ideologi pengganti Pancasila.

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin. Zulpan pun mengamini bahwa kelompok Khilafatul Muslimin menggunakan sekolah tersebut untuk menyebarkan ajaran khilafah.

Di sekolah tersebut pula, AS diduga melakukan doktrinisasi terkait ideologi khilafah. "Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," ungkap Zulpan.

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini Pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin. Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

Yang keempat, SW, kami tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," terangnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkapnya Menteri Pendidikan Ormas Khilafatul Muslimin yang Menaungi 30 Sekolah Penyebar Khilafah..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved