PEMPROV GORONTALO

Pendapatan Pajak Hampir Rp 1 Triliun, Gubernur Hamka Minta ASN Laporkan SPT Tahunan

Jika dibandingkan tahun 2020, pertumbuhannya juga sangat baik dari sebelumnya 10,64 persen menjadi 17,83 persen.

Kominfotik Pemprov Gorontalo
TAX GATHERING - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kemeja putih) foto bersama dengan para pejabat tinggi pada acara Tax Gathering bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mencatatkan pengumpulan pajak 2021 di angka Rp 802,66 miliar.

Angka itu melampaui target yang hanya di angka Rp724,8 miliar. Jika dipersentasikan, pengumpulan pajak itu capai 110,79 persen.

Jika dibandingkan tahun 2020, pertumbuhannya juga sangat baik dari sebelumnya 10,64 persen menjadi 17,83 persen.

Karena capaian ini, Gorontalo menjadi terbaik tingkat nasional dalam hal kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak.

“Saya sampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Provinsi Gorontalo atas prestasi yang membanggakan ini,” ungkap Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Dalam acara Tax Gathering yang digelar di Hotel Aston, Kamis (9/6/2022) itu Hamka meminta capaian ini dipertahankan atau ditingkatkan.

Beberapa kebijakan Pemprov Gorontalo yang mendorong peningkatan pajak yakni dengan melokalisir penerimaan pajak.

Sejak era Gubernur Rusli Habibie, kontraktor luar daerah yang mengerjakan proyek APBN di Gorontalo wajib mengurus NPWP lokal.

Ini memungkinkan pajaknya terdata sebagai penerimaan daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 94 tahun 2014.

“Saya meminta kepada seluruh ASN untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat umum,” pinta Hamka. 

Tidak cuma ASN, wajib pajak swasta diimbau dapat melaporkan SPT-nya dengan benar.

Juga lengkap serta tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menjelaskan, Tax Gathering sengaja digelar sebagai ajang silaturahmi dengan pemangku kepentingan dan wajib pajak.

Lebih penting lagi, sebagai wadah edukasi tentang UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Di dalamnya terdapat suatu program yaitu program pengungkapan sukarela. Program ini akan berakhir 30 Juni 2022,” kata Suyono.

Jadi warga yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2020, pemerintah beri kesempatan mengungkapkan layak pajaknya dengan tarif yang lebih rendah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved