Belasan ASN Boalemo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan
Lebih rinci yakni perkara tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum bertenaga surya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belasan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Boalemo, Gorontalo diperiksa sebagai saksi.
Otoritas Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad kepada TribunGorontalo.com menyebut, 13 ASN itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
Lebih rinci yakni perkara tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum bertenaga surya.
“Ketiga belas saksi tersebut berperan sebagai Tim Pokja dan Konsultasi Perencana,” ungkap Muhammad Kasad melalui keterangan tertulis.
Pada persidangan ini juga, dihadirkan tiga terdakwa atas nama Irwansyah P. Djafar, Mengki Pomanto, dan Muh. Zulkifli Saida.
Ketiganya didampingi penasehat hukum masing-masing.
Adapun proyek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo tahun 2022 silam itu bernilai Rp 7 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07062022_Pemeriksaan-Saksi_Kasus-PJS.jpg)