TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Tak Bertuan

Koarmada I TNI AL memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram, yang mengapung di Perairan Selat Sunda, Banten, pada 8

TRIBUNGORONTALO.COM - Koarmada I TNI AL memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram, yang mengapung di Perairan Selat Sunda, Banten, pada 8 Mei 2022 lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut, didasari Surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 450/ PEN/PIT/2022/PN JaKarta Pusat Tanggal 19 Mei 2022.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan terhadap barang temuan kokain tersebut," kata Agung dalam konferensi pers Panglima Koarmada RI Agung Laksdya Agung Prasetiawan, Kamis (2/6/2022).

Agung mengatakan, pemusnahan akan dilaksanakan secara bertahap di lapangan Mako Koarmada I Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kegiatan itu disaksikan perwakilan dari instansi terkait di antaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BPOM RI.

Terkait penemuan barang bukti narkotika tersebut, Agung menjelaskan barang tersebut ditemukan kapal patroli pangkalan TNI AL (Lanal) Banten.

"Dalam hal ini Lanal Banten masuk dalam jajaran Koarmada 1," ucapnya.

Saat ditemukan, kata dia, narkotika jenis kokain tersebut dikemas dalam bentuk empat bungkus plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda.

Namun pihak TNIIt idak menemukan satu pun pemilik barang haram tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved