Korban Investasi Bodong DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK
Para korban robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNGORONTALO.COM - Para korban robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menuntut kerugian materi yg dialami mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin, yang mewakili para kliennya kini sudah tahap penyempurnaan berkas permohonan restitusi pengembalian kerugian di LPSK.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," ujar Zainul Arifin, melansir Tribunnews, Selasa (31/5/2022).
Zainal mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan penyidik, guna memberi informasi barang bukti milik tersangka.
Pihak kepolisian pun memberi angin segar terkait pengembalian dana para korban.
Hingga saat ini, polisi telah memblokir 64 rekening tersangka penipuan DNA Pro.
Total uang yang diamankan kurang lebih Rp105,5 miliar. (*)
BI Bali Terpukau dengan UMKM Gorontalo Pengrajin Limbah Laut: Karya Mereka Sangat Bagus |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Ini Hasil Tes Narkoba Pengendara dan Wanita tanpa Busana |
![]() |
---|
374 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: Netizen Wacanakan Duet Ridwan Kamil - Bobby Nasution |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Senin 6 Februari 2023: Taurus - Cancer Keras Kepala, Gemini Optimisme |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 6 Februari 2023: Aries Komitmen Kuat, Virgo Romantis Banget |
![]() |
---|