Warga Penerima BLT di Dudepo-Gorontalo Protes Dipaksa Vaksin Booster
Tidak hanya satu anggota keluarga, melainkan seluruh anggota yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
Penulis: Redaksi |
Laporan Sri Aprilia Mayang, jurnalis TribunGorontalo.com wilayah Kabupaten Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara mengaku kesal karena harus dipaksa vaksin booster (dosis 3) sebagai syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tidak hanya satu anggota keluarga, melainkan seluruh anggota yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
"Kan tidak semua anggota keluarga yang bersedia divaksin ke-3. Mengingat vaksin ke-3 itu hanya himbauan," ketus Winsra Razak kepada TribunGorontalo.com, Jumat (27/5/2022).
Ia pun menilai, aturan tersebut sebetulnya kurang efektif.
Kelurahan warganya itu, ditanggapi oleh Ayahanda Rustam Biiya. Ayahanda adalah panggilan untuk kepala desa di Gorontalo.
Kata Rustam, keharusan untuk vaksin dosis tiga adalah keharusan. Itu memang sudah disepakati oleh pemerintah Desa Dudepo.
"Iya itu adalah syarat bagi warga Desa Dudepo yang menerima BLT, harus divaksin satu Kartu Keluarga. Kalau sudah vaksin ke-2 dan sudah masanya untuk divaksin ke-3 tapi belum divaksin, kami tunda dulu penyerahan BLT si penerima, sampai kita pastikan benar-benar sudah vaksin ke-3, baru kita serahkan," tegas dia.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah Desa Dudepo menciptakan sistem kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
Syarat penerima BLT minyak goreng
Dilansir dari Kompas.com, Senin (4/4/2022), syarat bagi masyarakat yang berhak menerima BLT minyak goreng, antara lain:
Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Keluarga Harapan (PKH) Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bansos minyak goreng atau tidak. Ada tiga cara untuk mengecek penerima bansos, yakni:
1. Cek di laman Cekbansos.kemensos.go.id
2. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
3. Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi
Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya". (*)