Lansia di Kota Gorontalo Kena Tikam Hanya Karena ‘Salah’ Parkir Bentor
Pria 40 tahun itu diringkus, lantaran diduga menjadi pelaku penikaman seorang tukang bentor inisial AN (50) warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bentor-004.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tak butuh waktu lama untuk kepolisian Kota Gorontalo meringkus SRL, warga Desa Kramat, Kabupaten Bone Bolango.
Pria 40 tahun itu diringkus, lantaran diduga menjadi pelaku penikaman seorang tukang bentor inisial AN (50) warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo.
Kejadiannya di depan kantor RRI Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat 27/05 sekitar pukul 12.45 WITA.
Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota adalah yang berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, menegaskan, pelaku diringkus hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.
Iptu Nauval menjelaskan, awalnya korban AN memarkirkan bentornya, tiba-tiba SRL menghampiri AN kemudian memeluk dari belakang dan langsung menusuk AN dengan senjata tajam sebanyak tiga kali sehingga AN mengalami luka di bagian punggung, bahu dan lengan.
"Jadi motif penganiayaan adalah korban memarkirkan bentornya tidak sesuai jalur, sehingga pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan pada AN dengan menggunakan sebilah pisau,"tutur Iptu Nauval.
Saat ini SRL dan barang bukti sudah diserahkan oleh team opsnal rajawali kepada penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut tutup Iptu Nauval. (*)