Kritik Mahfud MD, Alasan Ray Rangkuti Tak Setuju Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif
Disayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/170222-Ray-Rangkuti.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Disayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.
Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang demokrasi hanya perihal ketentuan yang tidak melanggar Undang-Undang atau seperangkat aturan yang berlaku.
Pola pikir tersebut, sambung dia, tidak jauh berbeda dengan para elit politik lainnya.
Dia menambahkan, anggapan seperti itu juga tidak menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebab menurut Ray, tidak semua aspek yang memperkuat demokrasi di Indonesia itu termaktub dalam Undang-Undang.
“Saya mau menyatakan bahwa cara berpikirnya Pak Mahfud itu sangat disayangkan, karena beliau memperlihatkan kualitas berpikir yang hampir sama dengan cara berpikir politisi kita, para elite kita selama ini,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).
“Yang menganggap bahwa mengelola bangsa dan negara itu cukup sekadar apakah aturan membolehkan atau melarangnya,” sambung dia.
Ray menjelaskan maksud aturan yang membolehkan atau melarang ketentuan penjabat adalah putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.
Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Ray mengatakan bahwa Mahfud tidak mempertimbangkan apakah dengan ditunjuknya perwira aktif dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia atau tidak.
“Mestinya dalam bayangan saya orang seperti Pak Mahfud itu berbucaraa pada taraf itu,” katanya.
Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.
Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.
“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud.
Ray Rangkuti: Mutlak Jabatan Sipil
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah adalah mutlak jabatan sipil.
Sebab, Pj kepala daerah itu sebagai pengganti seorang pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil.
Hal itu disampaikannya menanggapi polemik penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
"Itu jabatan mutlak sipil, oleh karena itu seharusnya jabatan itu pun harus diserahkan kembali kepada sipil dan siapapun yang duduk di situ harus disipilkan," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).
Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.
Di sisi lain, Ray juga mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tak ada larangan bagi TNI dan Polri menjabat penjabat kepala daerah.
"Mengelola bangsa dan negara ini tidak cukup soal boleh tidak boleh, tidak cukup sekadar tak dilarang aturan atau dibolehkan aturan, tidak cukup. Tapi kita juga harus berpikir dengan cara apakah sebuah keputusan kita akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi kita atau tidak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah