Pemerintah Rencana Gunakan NIK Jadi NPWP

Pemerintah berencana menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kompas.com
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah berencana menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak (WP).

Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, jika penyatuan data NIK dengan NPWP akan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Hendriawan: Mohon Dukungan Mensejahterakan Masyarakat Boalemo

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/10/2021).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:

  • Rp 60 juta per tahun
  • Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
NPWP
e-KTP
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved