Dua Anggota Polisi Ini Gunakan Rp 3 Miliar Dana PNBP untuk Investasi
Pasangan suami istri itu diduga menggunakan dana tersebut untuk investasi online Paypal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-borgol-04.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 miliar, diduga dikorupsi oleh Anggota Kepolisian Resort Blora, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani.
Pasangan suami istri itu diduga menggunakan dana tersebut untuk investasi online Paypal.
"Penyidikan sudah P-21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy Kamis, (12/5/2022).
Iqbal menegaskan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi penyidikan kasus Etana dan Eka.
"Kapolda Jateng selalu berkomitmen akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, Polda Jateng baru akan memeriksa pelanggaran disiplin dan kode etik Etana dan Eka setelah kasus mereka memiliki kekuatan hukum tetap.
Iqbal menyatakan putusan inkrah dari Pengadilan akan menjadi dasar Propam Polri memproses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik mereka.
"Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelas Iqbal.
Etana dan Eka diduga menyelewengkan dana PNBP sebesar Rp 3 miliar selama periode Juli hingga Desember 2021. Penyelewengan mereka terendus setelah mereka menyetorkan dana PNBP sebesar Rp 14 miliar.
Padahal, dalam setahun seharusnya dana masuk ke PNBP sebesar Rp17 miliar. (*)