Rabu, 11 Maret 2026

Dua Anggota Polisi Ini Gunakan Rp 3 Miliar Dana PNBP untuk Investasi

Pasangan suami istri itu diduga menggunakan dana tersebut untuk investasi online Paypal.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dua Anggota Polisi Ini Gunakan Rp 3 Miliar Dana PNBP untuk Investasi
TribunGorontalo.com
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 miliar, diduga dikorupsi oleh Anggota Kepolisian Resort Blora, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani.

Pasangan suami istri itu diduga menggunakan dana tersebut untuk investasi online Paypal.

"Penyidikan sudah P-21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy  Kamis, (12/5/2022).

Iqbal menegaskan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi penyidikan kasus Etana dan Eka.

"Kapolda Jateng selalu berkomitmen akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, Polda Jateng baru akan memeriksa pelanggaran disiplin dan kode etik Etana dan Eka setelah kasus mereka memiliki kekuatan hukum tetap.

Iqbal menyatakan putusan inkrah dari Pengadilan akan menjadi dasar Propam Polri memproses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik mereka.

"Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelas Iqbal.

Etana dan Eka diduga menyelewengkan dana PNBP sebesar Rp 3 miliar selama periode Juli hingga Desember 2021. Penyelewengan mereka terendus setelah mereka menyetorkan dana PNBP sebesar Rp 14 miliar.

Padahal, dalam setahun seharusnya dana masuk ke PNBP sebesar Rp17 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved