Promosi Judi Online, Selebgram Palembang Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25), karena mempromosikan situs judi online

zoom-inlihat foto Promosi Judi Online, Selebgram Palembang Dibekuk Polisi
kompas.com
Selebram AS alias Ubey (25) ditangkap polisi terkait promosi konten judi online di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). (ANTARA/M Riezko B Elko) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi mengamankan selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25), karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey menerima sejumlah uang dari tindakannya tersebut.

"Tersangka mengunggah konten (judi online) setelah menerima pesan Instagram dari seseorang, kemudian mendapat Rp 4 juta dua pekan, selanjutnya Rp 400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib dikutip dari Antara, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari Ubey polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa kartu ATM, satu unit ponsel beserta SIM card dan email yang terhubung dengan akun Instagram milik Ubey.

Baca juga: Peringatan BMKG Gorontalo Selasa 10 Mei 2022: 4 Wilayah di Gorontalo Ini Hujan Lebat

Seluruh barang itu pun kini telah disita petugas.

Kini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ubey ditangkap, Kamis (5/5/2022) usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved