Bergaya Pakai Plat Nomor Cantik Palsu, Pengendara Brio Ini Ditilang Polisi

tengah melaksanakan Patroli & Pam jalur menggunakan kendaraan Roda dua (R2) disepanjang jalan Isimu Raya Kabupaten Gorontalo, Senin (09/05).

TribunGorontalo.com/Ist
Pengendara ditilang polisi lantaran pakai plat nomor palsu, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Niat untuk pamer plat nomor cantik membuat pengemudi mobil Honda Brio ini harus berurusan dengan polisi lalu lintas Gorontalo. 

Ia bahkan dihentikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, yang tengah melaksanakan Patroli & Pam jalur menggunakan kendaraan Roda dua (R2) disepanjang jalan Isimu Raya Kabupaten Gorontalo, Senin (09/05).

“Saat melakukan pemantauan arus lalu lintas, kita mencurigai sebuah kendaraan berwarna merah dengan nomor polisi yang aneh yakni B 444 PER. Dan setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan merupakan plat nomor palsu,” ujar Arief.

Setelah diketahui menggunakan nomor polisi palsu, kata Arief, pihaknya memberikan teguran peringatan. Pengemudinya pun diminta untuk mencopot plat nomor itu dan menggantinya dengan yang asli. 

Lebih lanjut Kombes Pol. Arief menuturkan, penggunaan nomor polisi palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran, sehingga harus diberikan sanksi yang tegas.

“Kalau misalkan pengguna nomor palsu ini nabrak orang atau kecelakaan tentu menyulitkan petugas ketika melakukan pelacakan. Makanya pengguna nomor palsu ini kita berikan teguran dan tindakan tegas termasuk penilangan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved