Ini Alasan Brigpol Dedy F Wartabone Dipecat Kapolda Gorontalo
Dari keterangan Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Dedy terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat karena.....
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolda Gorontalo kembali memecat anak buahnya. Ia adalah brigadir polisi (Brigpol) Dedy F Wartabone bintara yang sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda Gorontalo.
Dari keterangan Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Dedy terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, karena meninggalkan tugas tanpa izin yang sah (mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Adapun pemecatan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 7 huruf E Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ungkap Wahyu, Rabu (4/5/2022).
Menurutnya, keputusan PTDH itu sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri, yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Alumnus Akpol 1998 tersebut.
Pemecatan terhadap Dedy pun kata Wahyu, diharapkan menjadi peringatan keras untuk anggota polisi lainnya. Ia berharap agar anggota Polda Gorontalo lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.
Sejak memilih menjadi anggota Polri, maka kata Wahyu segala ketentuan yang ada di dalamnya harus dipatuhi.
“Dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” tutup Wahyu. (*)
