Vokalis Dewa 19 Hadiri Panggilan Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong DNA Pro Siang Ini
Usai penyanyi Rossa, kini vokalis Dewa 19 Marcello Tahitoe alias Ello bakal menghadiri pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marcello-Tahitoe.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Usai penyanyi Rossa, kini vokalis Dewa 19 Marcello Tahitoe alias Ello bakal menghadiri pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022) siang.
"Iya, datang betul jam 1," kata Manajer Ello, Petra saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Dikutip Tribunnews, Petra menuturkan bahwa Ello diperiksa dalam kaitannya sebagai pengisi acara DNA Pro pada 16 Desember 2021 lalu. Dia membantah pelantun lagu 'Masih Ada' itu pernah menjadi brand ambassador.
"Iya pengisi acara lah tanggal 16 Desember waktu itu," ungkap Petra.
Di acara itu, kata Petra, hadir pula sejumlah artis lain yang menjadi pengisi acara DNA Pro yang digelar di Bali tersebut.
"Sama semua, Gigi dan Rossa," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Pria Curhat Kisah Cintanya di YouTube Video Klip Sheila On 7
Hingga saat ini, setidaknya ada tujuh orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari empat tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.
Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (*)