Peneliti BRIN: Megawati Mengkritik Mendagri terkait Kebijakan Pemekaran Papua
Pemekaran Provinsi Papua harus dikaji mendalam. Jangan sampai menimbulkan masalah atau lebih memperburuk situasi di sana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/290322-megawati.jpg)
Megawati Disebut Tak Setuju Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Pemekaran Provinsi Papua harus dikaji mendalam. Jangan sampai menimbulkan masalah atau lebih memperburuk situasi di sana.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri disebut tak setuju terhadap rencana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
“Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menyampaikan beliau mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran,” kata peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) BRIN Cahyo Pamungkas dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).
“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua,” ucap dia.
Cahyo menyebut, ungkapan Megawati itu terlontar pada 20 April 2022. Ketua Umum PDI-Perjuangan itu bahkan meminta lembaga riset yang ia nakhodai itu untuk menindaklanjutinya dengan penelitian.
“Beliau meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar Cahyo.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua, yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan, sebagai tiga rancangan undang-undang (RUU) inisiatif parlemen.
Pemekaran ini dianggap mencederai demokrasi dan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua karena dilakukan dengan mengutak-atik mekanisme serta tidak melibatkan orang Papua itu sendiri.
Provinsi Pertama, rencana ini diawali dengan revisi kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Melalui revisi kedua itu, ada berbagai pasal yang diubah DPR, membuat otonomi di Tanah Papua justru terbonsai.
Revisi ini dianggap membuat kebijakan-kebijakan otsus justru mengalami resentralisasi ke Jakarta, salah satunya adalah revisi soal pasal pemekaran wilayah.
Melalui revisi kedua itu, DPR menetapkan bahwa pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, dari yang sebelumnya harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Kemudian, pembentukan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua juga sama tidak partisipatifnya dengan revisi kedua UU Otsus yang mengabaikan keberadaan MRP dkk sebagai lembaga negara representasi kultural orang Papua.
Dipertanyakan Presiden Joko Widodo juga disebut meminta agar pelaksanaan UU Otsus yang sudah dua kali diubah itu agar dievaluasi, setelah menerima masukan dan kritik dari delegasi MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serta Amnesty International pada Senin (25/4/2022) di Istana Negara. “Ada dua poin penting pertemuan dengan Presiden.
Pertama, tentang keterbukaan Presiden melakukan evaluasi lebih jauh terkait dengan pelaksanaan perubahan kedua Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” kata Direktur Eksekutrif Amnesty International Usman Hamid dalam kesempatan yang sama, Rabu.
“Kedua, yang juga penting dalam pertemuan dengan Presiden, pimpinan Dewan, dan pimpinan partai-partai politik, adalah berkaitan dengan rencana pemekaran Papua,” kata dia.
Perburuk Situasi Kemanusiaan
Pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan dinilai bisa menjadi alat kekerasan negara dan memperburuk situasi kemanusiaan di Papua.
Kritik tersebut datang dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak BRIN belum terbentuk, para peneliti yang bernaung di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu kerap menyuarakan bahwa masalah di Papua tak bisa dibereskan dengan pendekatan senjata.
Namun, pemekaran wilayah dinilai justru bakal membawa konsekuensi otomatis berupa penambahan pasukan bersenjata.
“Pemekaran berpotensi berfungsi sebagai teknologi kekerasan karena dikhawatirkan akan terjadi remiliterisasi (melalui) kodam-kodam baru, pembentukan lembaga-lembaga keamanan baru, dan lain-lain,” ujar Peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (P2W BRIN) Cahyo Pamungkas dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).
Cahyo menegaskan, kehadiran pasukan militer dalam jumlah masif sebagai konsekuensi tak terelakkan dari pemekaran wilayah tersebut tidak tepat bagi masyrakat yang pernah mengalami konflik serta pelanggaran HAM dengan aparat.
Masih ada rentetan kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk yang berskala berat, yang hingga sekarang belum diselesaikan dengan cara yang adil.
Hingga kini, baru kasus pelanggaran HAM berat Paniai (2014) yang relatif berprogres secara hukum. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota TNI sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga provinsi baru yang direncanakan DPR RI di Papua berada di sekitar kawasan yang selama ini jadi lokasi kontak senjata antara TNI dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB), yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Kita lihat di Papua sekarang ini sebagian masyarakat, terutama di Pegunungan Tengah, masih mengalami memori kolektif tak tertuliskan tentang kekerasan dan penderitaan di masa lalu.
Ketika mereka melihat aparat keamanan berseragam, mereka mengalami trauma psikologis terhadap kekerasan yang dialami, baik masa lalu maupun sekarang,” kata Cahyo.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitriani mengungkapkan hal senada.
“Pembentukan provinsi baru dan dibentuknya Kodam baru akan menghadirkan kekhawatiran, ketakutan dan kesalahpahaman baru yang mungkin tidak dicita-citakan pemerintah yang ingin membentuk sebuah tata kelola yang lebih rapi,” ujar Fitriani dalam kesempatan yang sama.
Terlebih, rencana pembentukan 3 provinsi baru ini dihujani penolakan dari orang-orang Papua.
Rencana pemekaran wilayah yang diputuskan secara sepihak tanpa partisipasi orang Papua memperberat penolakan tersebut.
Karena, sejak awal, masalah rumit di Papua memang tak bisa diselesaikan melalui jalan pintas lewat kucuran uang pemekaran wilayah, tetapi melalui proses-proses dialog jangka panjang, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan rekonsiliasi yang berkeadilan.
“Kita harus mengakui, bagaimanapun jika pemekaran berlangsung terlalu cepat tanpa konsultasi, dan tanpa kesiapan di tingkat daerah, itu dapat meningkatkan ketidakamanan, keresahan, dan mungkin kekerasan-kekerasan dan konflik-konflik baru,” ucap Fitriani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Disebut Tak Setuju Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua"