Pemerintah Kota Gorontalo

Sistem Pembayaran Tagihan Bermasalah, Pelanggan Perumda Gorontalo Harus Bayar Denda

Sebab, masalah itu menyebabkan sejumlah pelanggan harus mendapat denda keterlambatan. Padahal, masalahnya bukan di sisi pelanggan, namun di bagian sis

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com/
Ilustrasi keran air. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah pelanggan mengeluhkan masalah pembayaran tagihan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta Gorontalo secara online.

Sebab, masalah itu menyebabkan sejumlah pelanggan harus mendapat denda keterlambatan. Padahal, masalahnya bukan di sisi pelanggan, namun di bagian sistem online tersebut.

Karena itu, pihak Perumda Gorontalo memohon maaf ke masyarakat. Permohonan itu disampaikan oleh Dedi Kyai Demak, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Gorontalo, Jumat (22/4/2022).

"Hal tersebut sebenarnya bukan masalah di kami, namun yang bermasalah adalah dari pihak jaringan, sehingga masyarakat Kota Gorontalo terkena imbasnya (denda keterlambatan)," ungkap Dedi di Kantor Perumda Gorontalo.

Jatuh tempo pembayaran tagihan air bagi pelanggan Perumda Gorontalo sebetulnya dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. 

Jika melewati tanggal jatuh tempo tersebut, maka pelanggan akan dikenakan denda pembayaran. Jika tak melunasi, kemungkinan terburuknya adalah pemutusan layanan. 

"Pembayaran tagihan tersebut berlaku juga bagi pelanggan yang ingin membayar secara online, jika sudah melewati tanggal tersebut, maka pelanggan hanya bisa membayar tagihannya melewati loket milik Perumda Gorontalo," tegas Dedi.

Perumda sendiri mempunyai tiga titik loket pembayaran yang berada di kota Gorontalo.

Pertama di Lokasi Kompleks Pertokoan Murni berhadapan dengan Kantor Cabang Bank BNI, kedua berada di Pasar Sentral berdekatan dengan Hotel Mega Zanur, dan juga di Kantor Perumda Gorontalo.

Alamat untuk kantor ini berada di Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Sebelum namanya beralih menjadi Perumda, perusahaan ini bernamakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), nama Perumda tersebut baru diresmikan dua minggu yang lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved