Minggu, 15 Maret 2026

Daftar Pakai Dokumen Palsu, Calon Anggota TNI Diberhentikan Tidak Hormat

Diketahui pria bernama Hens Songjanan ini diberhentikan, karena persoalan kewarganegaraan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Daftar Pakai Dokumen Palsu, Calon Anggota TNI Diberhentikan Tidak Hormat
TribunStyle.com
Hens Songjanan bersama ibunya 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemuda asal Tual, Maluku harus melupakan mimpinya menjadi abdi negara.

Pasalnya ia dipecat dari TNI, padahal ia akan dilantik seminggu lagi.

Diketahui pria bernama Hens Songjanan ini diberhentikan, karena persoalan kewarganegaraan.

Ayahnya merupakan orang asing yang menikahi wanita Indonesia.

Ia tiba-tiba dihentikan saat hampir menyelesaikan pendidikan militernya di bawah Kodam XVI Pattimura.

Informasi Hens Songjanan diberhentikan sebagai calon prajurit TNI beredar di media sosial.

Menurut postingan akun Facebook @Axelglen Axelglen, Kamis (7/4/2022) malam.

Kasus ini terjadi bukan karena kesalahan Hens Songjanan. Melainkan karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.

Dalam unggahan akun Facebook @Axelglen Axelglen tampak Hens mengenakan baju loreng bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.

Keterangan foto menjelaskan pemuda itu calon prajurit yang tak lama lagi akan dilantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.

Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.

Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.

Akun @Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI pattimura.

“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.

 Berikut Postingan lengkap Facebook @Axelglen Axelgen

"Boleh tau, salahnya dimana..?

Anak keturunan asing yang lahir di Indonesia, dari Wanita Indonesia.

Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki Cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.

Dipermasalakan kewarganegaraanNya dan menjelang Pelantikan tgl 16 April 2022 nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI...

Mohon PencerahanNya..!.

SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, YG TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA..!" Tulis akun tersebut.

Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.

Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.

Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.

"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.

Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.

Pihak Kodam XVI Pattimura buka suara

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Hens Songjanan digelar pada Kamis (7/4/2022). (*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved