IPDN Buka 1.388 Formasi, Pendaftaran Mulai 9-30 April 2022

Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran pada hari ini, Sabtu (9/4/2022).

Editor: Lodie Tombeg
tribunnews
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran pada hari ini, Sabtu (9/4/2022).

Untuk Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2022, total ada 1.388 formasi yang dibuka yang terbagi ke dalam 3 kuota utama, antara lain:

- Kuota 34 provinsi: 1.230 calon praja

- Kuota Provinsi Papua: 109 calon praja

- Kuota Provinsi Papua Barat: 49 calon praja

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap.

Persyaratan pendaftaran IPDN 2022 terbagi menjadi tiga syarat utama yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya:

Persyaratan umum

- Warga Negara Indonesia

- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022

- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1) Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2) Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

3) KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

4) Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

5) Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022

6) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

7) Pakta Integritas

8) Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota

9) Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

10) Alamat e-mail yang aktif

11) Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan khusus

1) Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2) Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3) Tidak bertato

4) Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5) Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6) Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7) Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN

- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja

- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR

Tahapan seleksi dan cara daftar IPDN 2022

- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 - 30 April 2022

- Pendaftaran dilakukan melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/

- Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2022

- Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

- Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.

- Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

- Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah: 10 April - 3 Mei 2022

Setelah lolos verifikasi dokumen, calon peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Berikut ini tahapan seleksinya:

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Tes Kesehatan Tahap 1

- Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran Penilaian Panitia

- Penentu Akhir (Pantukhir)

Itu tadi informasi mengenai total kuota formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran IPDN 2022.

Informasi mengenai pembukaan SPCP IPDN selengkapnya bisa diakses di laman berikut ini https://spcp.ipdn.ac.id/2022/. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 1.388 Formasi yang Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi IPDN 2022"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved