Pertamina Larang SPBU Layani Pembelian Pertalite Pakai Jerigen-Drum

PT Pertamina (persero) melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Editor: Lodie Tombeg
Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim
Jerigen milik pengecer premium berjajar di SPBU Jalan Brigjend Pol. Imam Bachri Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2014). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - PT Pertamina (persero) melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Kebijakan ini untuk antisipasi kelangkaan Pertalite. Kenaikan harga BBM untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini. Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. 

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya. 

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Jeriken Khusus Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru. Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tak menyarankan karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik. 

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.

"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor," ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.

Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan.

Solar 51 Mulai Disalurkan, Ini Bedanya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm, setara Euro IV pada 1 April 2022.

Melalui bahan bakar tersebut, dipercaya tingkat emisi karbon dari mobil diesel akan berkurang secara signifikan karena penggunaan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm).

Batas itu, mengikuti standar Euro IV sehingga jauh berbeda dengan jenis BBM jenis diesel yang sudah beredar lebih dahulu. Pertamina Dex misal, kandungan sulfur maksimalnya 500 ppm. 

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2022).

"Selanjutnya, secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," tambah dia. Namun, dikarenakan menjadi versi baru dari Pertamina Dex, harga solar 51 disamakan yaitu sekitar Rp 14.000 per liter.

Adapun implementasi ini, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Meski melalui ribuan kilometer, pasokan Pertamina Dex tetap terjaga untuk Navara.(Sasri/Kompas.com)

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

"Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan," ujar Tutuka Tutuka menjelaskan proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi. 

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar.

Lalu dilakukan pula pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tutuka.

"Melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex," kata Tutuka lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved