Jalan Panjaitan Akan Dibuat Satu Arah, Anggarannya Rp 23 Miliar
Antum Abdullah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo menjelaskan, Jalan Nani Wartabone itu akan dibuat
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan DI Panjaitan.
Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.
Antum Abdullah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo menjelaskan, sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya kata dia menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Anggaran proyek ini sebesar Rp 23 miliar,” ungkap Antum saat ditemui TribunGorontalo, Selasa (5/4/2022).

Namun, anggaran pengerjaan sebesar itu kata Antum, tidak hanya meliputi badan jalan saja, melainkan drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.
“Jalan Nani Wartabone itu jika telah selesai pengerjaan nantinya akan jadi satu arah, di bagian kiri dan kanan jalan akan ada pedestrian dan landscape dan ada segala macam accesoris untuk jalan. Ruas jalannya pun dibuat lebih baik lagi,” ungkap Antum.
Proyek ini direncanakan selesai dalam delapan bulan, atau jika dihitung sejak November 2021 berarti harusnya pada Juni 2022 sudah rampung.
Berjalan lima bulan pengerjaan, proyek ini memang belum nampak wujudnya. Sebab drainase masih dalam kondisi terbongkar, sementara kondisi jalan masih berdebu. Tidak jarang warga mengeluhkan kondisi tersebut.
Antum mengakui, bahwa sejauh ini progres proyek itu masih ada di 20 persen. Ia pun berharap bisa selesai nanti pada Juni.
“Pekerjaan ini memang belum kelihatan keistimewaannya sebab drainasenya belum terpasang karena kita menggunakan U-ditch atau beton yang jadi, beton itu sebagian akan dicetak di lokasi itu, sebagian nya akan dicetak di-matching plan, hingga betonnya jadi baru kitab bawa ke lokasi pengerjaan, pengerjaan jalan dan drainase itu bisa saja dikerjakan bersamaan,” ungkapnya. (*)