Vonis Mati Predator Pelecehan Herry Wirawan, Hakim: Jadi Contoh Bagi Orang Lain
Majelis hakim ingin vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan seksual.
TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberi pesan kepada masyarakat terkait hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Majelis hakim ingin vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan seksual.
Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan, memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama.
Atas hal itu, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis hukuman seumur hidup tersangka Herry Wirawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Herry-Wirawan.jpg)