Puluhan Pelaku Usaha di Gorontalo Daftar HAKI Gratis

Pendaftaran gratis tentu menguntungkan para pelaku usaha, sebab jika mendaftarkan secara normal, pelaku usaha harus merogoh kocek sebanyak Rp 2 juta. 

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com/Adhe
Sosialisasi HAKI di Gorontalo, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 75 pelaku usaha di Gorontalo mendapat layanan gratis pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dari jumlah itu, 57 mendaftarkan jenis merek dan produk, 13 hak cipta, dan 5 sisanya desain industri. 

Pendaftaran gratis tentu menguntungkan para pelaku usaha, sebab jika mendaftarkan secara normal, pelaku usaha harus merogoh kocek sebanyak Rp 2 juta. 

Adapun pendaftaran HAKI ini dilakukan dalam Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rabu (30/3/2022) di Maqna Hotel. Acara itu merupakan kerja sama Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) dengan Kementerian Pariwisata.

"Nanti kami akan bimbing langsung para pendaftar HKI ini, karena didalamnya masih banyak yang belum mengerti akan kolom-kolom pendaftaran yang ada di aplikasi," jelas Robinson Sinaga, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf.

HAKI adalah hak yang melekat pada sebuah output pemikiran manusia. Baik itu jasa atau sesuatu yang berguna untuk masyarakat. Jadi, HAKI melindungi hak seseorang dan memungkinan seseorang dapat menikmati kreativitasnya secara ekonomi. 

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Walaupun dinilai sangat penting namun menurut Robinson, ba, nyak pengusaha yang masih awam terkait HAKI. 

"Banyak yang tidak tau tentang Haki ini, mereka tau ketika produk atau usaha mereka sudah bermasalah, nah ini yang kami tidak inginkan" tegas Robinson, Rabu (30/3/2022) di Maqna Hotel.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang masih menganggap remeh soal HAKI. Padahal, jika tahu aturannya, pelaku usaha tidak akan terjerat hukum. 

"Banyaknya pelaku usaha di indonesia belum mengerti tentang Haki, maka masih banyak yang tidak membutuhkan akan hak kekayaan intelektual ini," lanjut Robinson. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved