Pelaku Pencuri 18 Ponsel Modus COD Terancam Tujuh Tahun Penjara
Pemuda berinisial MIS Alias Panjul (25) warga kelurahan Heledulaa Timur Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan Gabungan Resmob Polres Parimo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemuda berinisial MIS Alias Panjul (25) warga kelurahan Heledulaa Timur Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan Gabungan Resmob Polres Parimo dan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota, karena melakukan pencurian ponsel di sebuah konter yang ada di Kota Gorontalo..
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto bersama Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno melalui Konferensi Pers membenarkan, jika MIS Alias panjul diamankan. karena telah melakukan pencurian ponsel di Kelurahan Wumialo Kota Gorontalo, Selasa (23/3/2022).
"Iya, pelaku sudah kami amankan. Dimana Team Rajawali berkolaborasi dengan Resmob Polres Parimo mengamanan MIS, saat perjalanan menuju Kota Palu Sulawesi Tengah. Dan dari tangan pelaku, diamankan 18 unit hanphone. Dimana 16 diantaranya adalah Iphone," Ujar AKBP Suka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, modus pelaku mengambil ponsel dengan cara mengatakan pada pemilik konter, jika ada yang akan membeli handpone melalui layanan Cash On Delivery (COD).
Sehingga karyawan toko mengatur ponsel yang dimaksud, untuk dibawa bersama dengan pelaku di dalam tas.
Namun saat karyawan kembali ke toko, MIS sudah tidak ada. Tas yang berisi handphone pun sudah dibawa MIS, tanpa sepengetahuan karyawan maupun pemilik Toko.
Setelah menerima laporan masyarakat, Team Rajawali melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sudah dalam perjalanan menuju Kota Palu.
Selanjutnya, menghubungi Resmob Polres Parimo dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 sub 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun," jelasnya. (*)