Kejati Gorontalo Tak Menahan Adhan Dambea, Ini Alasannya

Berkas terdakwa Adhan itu diserahkan oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polda Gorontalo.

TribunGorontalo.com/Ist
Adhan Dambea saat berada di Kejati Gorontalo, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo (JPU) menerima barang bukti pencemaran nama oleh terdakwa Adhan Dambea, Jumat (18/3/2022).

Berkas terdakwa Adhan itu diserahkan oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polda Gorontalo. Meski begitu, Adhan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, tidak menjalani penahanan lanjutan. 

Alasannya, karena pasal yang didakwakan terhadap mantan Wali Kota Gorontalo itu, ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 21 KUHP. 

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti itu sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bernomor PRINT- 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, tentang Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Adhan diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor; 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Adhan diketahui adalah politisi yang lahir pada 7 Juni 1958. Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo pada 2008 hingga 2013, Adhan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo sebanyak dua periode — 1999-2004 dan 2004-2008. 

Kasus yang menjerat politisi berusia ini 64 tahun ini, berawal dari laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Berawal dari pernyataan Adhan yang menyebut Rusli melakukan tindak korupsi sebesar Rp 53 miliar. Dana sebesar itu menurut Adhan bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo. 

Pernyataan Adhan inilah yang menyebabkan kuasa hukum Rusli, Suslianto, melaporkan Adhan ke Polda Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved