Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo: Pernyataan Menag Lukai Hati Kami
Terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Menteri Agama RI, Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo (AMPM-G).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo (AMPM-G) melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Gorontalo, Kamis (24/2/2022) pukul 15.30 Wita.
Menag diduga melakukan penistaan agama terkait pernyataannya, dimana telah menganalogikan suara azan dengan anjing yang menggonggong.
Ketua AMPM-G Hamid Dude menyampaikan bahwa ucapan Menag Yaqut perihal membandingkan kumandang azan di masjid dengan gonggongan anjing menuai kontroversi. Hal ini mengundang ketersinggungan dari seluruh umat Muslim, khususnya Provinsi Gorontalo.
“Ada kata, statement yang melukai kami sebagai umat Islam. Dimana Yaqut menganalogikan suara azan dengan suara anjing. Kami tersinggung, maka kami mengambil jalur hukum,” ucap Hamid.
Hamid juga mengatakan, pelaporan yang dilakukan lebih menitik-beratkan pada statemen Yaqut sebagai Menag bukan terkait pengaturan terhadap pembatasan suara azan yang menggunakan toa masjid.
”Statement perkataan ini kami anggap sebagai penistaan agama, sebab azan adalah panggilan Allah yang dikumandangkan oleh muazin terus disamakan dengan gonggongan anjing. Dimana kita tahu bersama di dalam agama, bahwa anjing itu najis. Maka saya tidak bisa menerima itu dan tersinggung,” kata Hamid.
Menag dilaporkan dengan dugaan membandingkan suara toa azan di masjid dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara. “Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut.
Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata dia, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama non-Muslim.
Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musalah.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua AMPM-G Hamid Dude didampingi kuasa hukum Ali Rajab dan Sekretaris Hendra Koniyo. (apr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240222-Lapor-Menag.jpg)