DPR RI Tanggapi Gugatan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Kata Muhaimin

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formilnya sudah dilayangkan ke MK.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formilnya sudah dilayangkan ke MK.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, menanggapi santai soal adanya gugatan.

Gus Muhaimin, sapaan akrabnya mengatakan, semua warga negara memiliki hak konstitusional yang sama.

Sehingga, siapapun berhak mengajukan uji formil ke MK.

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. Silakan saja," kata Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Penunjukan Kepala Otorita IKN, PDIP Punya Banyak Kader, Putusan di Jokowi

Kendati demikian, Gus Muhaimin menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan UU IKN dari para purnawirawan TNI dan aktivis itu.

"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Ketum PKB itu.

Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved