DPRD Tetapkan Tujuh Anggota KPID Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo periode 2022-2025.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo/DPRD
Nama-nama yang ditetapkan menjadi anggota KPID Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.CO, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo periode 2022-2025. Penetapan oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan itu tertuang dalam berita acara tertanggal 17 Januari 2022.

Berita acara memuat 21 nama calon anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh tim seleksi (Timsel). Dari jumlah tersebut, Komisi I menepatkan tujuh nama sebagai anggota terpilih.

Baca juga: Kota Gorontalo Miliki TPS-3R untuk Atasi Sampah

“Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai anggota terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2022-2025,” bunyi berita acara tersebut yang ditandatangani oleh sembilan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD.

Selanjutnga penetapan tujuh anggota KPID berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi I. Uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan tanggal 10 Januari 2022.

Mereka adalah Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Papuputan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail. (apr)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved