Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Kementerian Agama bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung karena pemimpinnya terlibat kasus.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
HW, pria diduga pelaku asusila di Bandung. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo —
Kementerian Agama bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Kebijakan diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, asusila adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis pada siaran pers di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

HW (36) menjadi predator seksual, ia memperkosa 12 santriwatinya. Saat ini delapan orang hamil dan empat orang sudah melahirkan.

HW melalukan asusila terhadap anak didiknya mulai dari di hotel, di pesantren hingga di tempat publik.

Sebanyak 10 santriawati Ponpes Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru korban ustaz HW diketahui hamil dan melahirkan.

Empat santriawati di antaranya ternyata telah dua kali hamil dan melahirkan.

Sedangkan dua santriawati korban lainnya tidak sampai hamil.

Total santriawati korban predator berpeci itu sebanyak 12 orang. Korban termuda berusia 13 tahun.

Gadis belia itu kini telah melahirkan seorang bayi berusia 1 tahun. Korban disetubuhi HW saat santriawati itu berusia 12 tahun.

Aksi itu diketahui Dia lakukan sejak 2016.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, para korban diiming-imingi janji menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka mau berhubungan badan dengannya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban. (TribunKalteng)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved